Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, rampung menjalani klarifikasi terkait harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses klarifikasi berlangsung selama kurang lebih delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Eko mengatakan, dirinya telah menyampaikan keterangan yang dibutuhkan KPK perihal harta miliknya, termasuk soal utang sebagaimana yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kendati demikian, Eko enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Itu (soal utang) silakan tanya ke (Direktorat) LHKPN yang sudah saya konfirmasi, saya melakukan klarifikasi ke LHKPN," kata Eko kepada media usai menjalani proses klarifikasi.
Selain itu, Eko menyatakan dirinya tidak pernah berniat memamerkan harta kekayaan miliknya di media sosial. Ia mengeklaim data yang disimpan olehnya secara pribadi dicuri dan disebarluaskan tanpa izin, sehingga menjadi sorotan publik.
"Saya tidak memberikan klarifikasi apapun itu karena merupakan perintah pimpinan untuk saya tidak melakukan aksi apapun. Saya sebagai prajurit yang baik, saya melaksanakan itu," ujar dia.
Kendati demikian, Eko turut menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang mengakibatkan turunnya kepercayaan publik atas instansi tempatnya bekerja.
"Akan tetapi, bilamana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat kemudian mencederai kepercayaan publik kepada pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saya memohon maaf," ucap Eko.
Di sisi lain, Eko juga mengaku siap kembali diperiksa apabila KPK masih membutuhkan keterangan tambahan perihal harta kekayaan yang dimilikinya.
"Pasti, pasti," kata Eko singkat.
Sebagaimana dijadwalkan sebelumnya, Eko menjalani klarifikasi oleh tim Direktorat PP LHKPN KPK pada pukul 09.00 WIB. Dalam LHKPN, Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp15,7 miliar dengan utang Rp9 miliar, sehingga harta bersihnya yakni Rp6,7 miliar.
Dalam hal ini, KPK menjumpai kejanggalan dalam LHKPN milik Eko. Nilai utang yang dimiliki Eko dinilai terlampau besar jika dibandingkan dengan penghasilan per tahun sebagai pejabat eselon III Ditjen Bea Cukai di Yogyakarta. Oleh karenanya, kejanggalan tersebut diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.
Di sisi lain, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC, resmi mengumumkan pencopotan Eko Darmanto.
Adapun pemeriksaan lebih lanjut terhadap Eko Darmanto usai dicopot dari jabatannya, akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu (4/3).